Ekonomi

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%

×

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%

Share this article
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%

Pantaunews.co.id, Jakarta, 17 Desember 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 rata-rata sekitar 4% berdasarkan formula baru dalam PP 36/2025. Angka ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Berikut simulasi UMP 2026 di 38 provinsi jika naik tepat 4% dari UMP 2025 (pembulatan ke atas sesuai ketentuan):

Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%
Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%
Baca Juga

Panel Zurra V.2 Tool Cheat Free Fire, Unduh Versi Terbaru!

  • DKI Jakarta: Rp5.730.000 (dari Rp5.507.691)
  • Jawa Barat: Rp2.105.000 (dari Rp2.023.000)
  • Jawa Tengah: Rp2.200.000 (dari Rp2.115.000)
  • DI Yogyakarta: Rp2.150.000 (dari Rp2.065.000)
  • Jawa Timur: Rp2.250.000 (dari Rp2.165.000)
  • Banten: Rp2.800.000 (dari Rp2.692.000)
  • Bali: Rp2.950.000 (dari Rp2.835.000)
  • Sumatera Utara: Rp2.900.000 (dari Rp2.788.000)
  • Sumatera Barat: Rp2.750.000 (dari Rp2.645.000)
  • Riau: Rp3.400.000 (dari Rp3.269.000)
  • Kepulauan Riau: Rp3.600.000 (dari Rp3.462.000)
  • Sumatera Selatan: Rp3.550.000 (dari Rp3.413.000)
  • Kalimantan Barat: Rp2.700.000 (dari Rp2.596.000)
  • Kalimantan Tengah: Rp3.300.000 (dari Rp3.173.000)
  • Kalimantan Timur: Rp3.600.000 (dari Rp3.462.000)
  • Sulawesi Selatan: Rp3.650.000 (dari Rp3.510.000)
  • Maluku Utara: Rp3.200.000 (dari Rp3.077.000)
  • Papua: Rp4.200.000 (dari Rp4.038.000)
Baca Juga

Ini Hasil Rapat Prabowo Bersama Para Menteri di Hambalang Tadi Malam!

Angka lengkap untuk seluruh 38 provinsi akan ditetapkan gubernur paling lambat 21 November 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kenaikan UMP 2026 sekitar 4% diharapkan seimbang antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan. Pantau pengumuman resmi dari dinas ketenagakerjaan provinsi masing-masing.