Pantaunews.co.id, Jakarta, 14 Desember 2025 – Kasus penipuan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita terus bergulir. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya tetapkan Ayu Puspita dan Dimas Haryo Puspo sebagai tersangka.
Pertama-tama, total 207 aduan korban (8 LP + 199 pengaduan) dengan kerugian mencapai Rp11,5 miliar. Selanjutnya, keduanya ditahan setelah gelar perkara Sabtu (13/12/2025).

Baca Juga
Wisata Sawarna Srikandi, Pantai Eksotis Banten!
Pertama-tama, modus operandi tersangka. Kemudian, tawarkan paket pernikahan murah dengan fasilitas mewah: venue fantastis, dekor lengkap, hingga honeymoon Bali gratis. Lalu, calon pengantin lunasi DP/full payment, tapi hari H vendor tak datang – katering absen, dekor minimalis. Akibatnya, uang korban dipakai gaya hidup: liburan luar negeri, cicilan rumah, belanja pribadi.
Selanjutnya, korban bukan hanya pengantin. Selain itu, vendor catering & dekor juga tertipu – sudah kerja tapi tak dibayar. Dengan begitu, korban dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang. Meski begitu, Ayu & Dimas jalankan skema ponzi: uang klien baru bayar vendor lama.
Baca Juga
Siapa Dennis Talakua? Pacar Marion Jola yang Bikin Heboh!
Kemudian, proses hukum terkini. Sebaliknya, polisi telusuri aset Ayu: rumah, mobil, rekening bank. Meski begitu, barang bukti: transfer Rp11,5 M, dokumen kontrak palsu, emas 850 gram. Akhirnya, jerat Pasal 378 (penipuan) & 372 KUHP (penggelapan), ancaman 4-15 tahun penjara.
Selain itu, posko aduan masih buka. Lalu, korban baru bisa lapor via Instagram Ditkrimum Polda Metro atau call 110. Terakhir, polisi imbau calon pengantin cek legalitas WO, kontrak detail, bayar bertahap.
Kasus ini jadi pelajaran: jangan tergiur paket murah tanpa verifikasi. Semoga korban cepat dapat keadilan!
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs Bangkok United, ini cara nontonnya!











