News

PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

×

PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Share this article
PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Pantaunews.co.id, Jakarta, 19 Desember 2025 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi izinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ASN melakukan Work From Anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.

Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru untuk dukung cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, ASN bisa kerja fleksibel dari lokasi mana pun selama tetap produktif.

PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
PNS Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Baca Juga

Cek Panduan Aktivasi ASN Digital, Simak Ini Cara Lengkapnya!

Selanjutnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan WFA ini lanjutan kebijakan hybrid pasca-pandemi. Di sisi lain, tujuannya kurangi kemacetan akhir tahun, hemat biaya transportasi, serta tingkatkan keseimbangan kerja-hidup. Sementara itu, instansi pusat dan daerah wajib pastikan layanan publik tetap berjalan dengan shift minimal di kantor.

Kemudian, aturan WFA ini berlaku untuk ASN non-esensial seperti pelayanan langsung (rumah sakit, keamanan, bandara). Lebih lanjut, pegawai harus lapor lokasi kerja via aplikasi ASN Digital dan tetap hadir rapat virtual. Tambahan pula, target kinerja harian via e-Kinerja tetap dipantau ketat.

Baca Juga

Persib Bandung Siap Bangkit Lawan Bhayangkara FC

Di samping itu, cuti bersama Natal 2025 jatuh pada 25 Desember, sementara 26 Desember libur nasional. Misalnya, dengan WFA 29-31 Desember, ASN dapat libur panjang hingga 1 Januari 2026 tanpa potong cuti tahunan. Terutama, ini apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN sepanjang tahun.

Namun, Anas ingatkan disiplin tetap prioritas. Oleh karena itu, pelanggaran seperti tidak lapor atau kinerja turun bisa beri sanksi ringan hingga sedang.

Pada akhirnya, kebijakan WFA ini sambut positif serikat pegawai. Jadi, ASN siap maksimalkan fleksibilitas untuk produktivitas akhir tahun!

Baca Juga: Daftar UMP 2026 di 38 Provinsi Jika Naik 4%