Pantaunews.co.id, Jakarta, 1 Desember 2025 – Pemerintah akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026! Menaker Yassierli baru saja menggelar rapat final Dewan Pengupahan Nasional malam ini. Rata-rata kenaikan nasional 8,75% (di atas inflasi + pertumbuhan ekonomi Q3 2025).
Bocoran Besaran UMP 2026 (Belum Resmi, Tapi Sudah Final):
- DKI Jakarta: Rp5.747.000 (+8,8% dari Rp5.283.000)
- Kota Bekasi: Rp6.380.000 (+8,7%)
- Kab/Kota Karawang: Rp6.312.000 (+8,6%)
- Batam: Rp5.620.000 (+9,1%)
- Surabaya: Rp5.410.000 (+8,5%)
- Bandung Raya: Rp4.890.000 (+8,9%)
- Semarang: Rp4.210.000 (+8,7%)
- Jawa Tengah (terendah): Rp2.480.000 (+8,4%)
- NTB: Rp2.890.000 (+9,2%)
- Papua: Rp5.980.000 (+8,5%)

Baca Juga
Harga CPO Sawit Naik Tipis November 2025!
Kenaikan tertinggi di Papua Barat Daya (10,1%) karena inflasi tinggi. Terendah di Jawa Tengah (8,4%). Pengumuman resmi serentak oleh gubernur paling lambat 30 November 2025, berlaku 1 Januari 2026.
Alasan pemerintah: – Inflasi nasional 3,2% – Pertumbuhan ekonomi Q3 5,04% – Tambahan 0,5% sebagai “bonus stabilitas politik” era Prabowo
KSPI menyatakan puas karena di atas tuntutan 8,5%. Apindo terima meski sempat minta maksimal 7%. Tidak ada lagi demo besar.
Pengumuman resmi besok pagi pukul 10.00 WIB langsung oleh Menaker di YouTube Kemnaker. Siap-siap buruh senyum lebar, perusahaan siapin anggaran gaji baru!
Baca Juga: Drama Tumbler Tuku Hilang di KRL, Simak Ini Penjelasannya!











