Ekonomi

Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026, Simak Daftar Lengkap & Penjelasannya!

×

Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026, Simak Daftar Lengkap & Penjelasannya!

Share this article
Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026
Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026

Pantaunews.co.id, Bandung, 27 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.702-BPTSP/2025, UMP Jabar 2026 naik 6,5% menjadi Rp 2.350.000 per bulan.

Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Oleh karena itu, banyak pekerja dan pengusaha menanti detail UMK di 27 kabupaten/kota.

Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026
Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026
Baca Juga

Reza Arap Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kematian Lula Lahfah

UMP Jawa Barat 2026

UMP Provinsi Jawa Barat ditetapkan Rp 2.350.000, naik Rp 143.750 dari tahun 2025 (Rp 2.206.250). Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dan inflasi nasional. Selain itu, formula perhitungan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.

10 UMK Tertinggi di Jawa Barat 2026

Berikut daftar UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 (naik rata-rata 6,5%):

  1. Bekasi Kota: Rp 5.558.000
  2. Karawang: Rp 5.458.000
  3. Bekasi Kabupaten: Rp 5.458.000
  4. Purwakarta: Rp 4.850.000
  5. Depok: Rp 4.850.000
  6. Bogor Kota: Rp 4.850.000
  7. Bogor Kabupaten: Rp 4.850.000
  8. Bandung Kota: Rp 4.850.000
  9. Cimahi: Rp 4.850.000
  10. Bandung Kabupaten: Rp 4.850.000
Baca Juga

Cara Memperbaiki ERR_SSL_PROTOCOL_ERROR di Chrome

Penjelasan & Dampak Kenaikan

Kenaikan UMP dan UMK 2026 ini diharapkan meningkatkan daya beli pekerja. Namun, pengusaha di sektor padat karya mengkhawatirkan beban biaya produksi. Karena itu, pemerintah daerah menyediakan insentif bagi perusahaan yang terdampak. Selain itu, buruh yang bekerja di bawah UMK wajib dilaporkan ke Disnaker setempat.

Besaran UMP dan UMK Jawa Barat 2026 ini jadi acuan baru bagi pekerja dan perusahaan. Cek detail lengkap di situs resmi Disnakertrans Jabar. Bagaimana pendapat Anda soal kenaikan ini?

Baca Juga: KPK Taksir Sudewo Bisa Raup Rp50 Miliar Jika Pemerasan Caperdes Terjadi di Seluruh Pati