NewsOtomotif

Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!

×

Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Share this article
Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Pantaunews.co.id, 18 Januari 2026 – Biaya perpanjang SIM C menjadi informasi penting bagi pengendara sepeda motor di Indonesia pada tahun 2026. Masa berlaku SIM C biasanya 5 tahun, dan jika habis, Anda wajib memperpanjang agar terhindar dari tilang.

Kabar baiknya, tarif resmi perpanjangan SIM C tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, proses ini tetap terjangkau dan mudah dilakukan, baik secara offline di Satpas maupun online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Biaya Perpanjang SIM C 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Baca Juga

Tips Aman Menggunakan IDLIX Streaming Film dan TV Series Subtitle Indonesia 2026

Tarif Resmi Perpanjangan SIM C Menurut PP No. 76 Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya penerbitan dan perpanjangan SIM CSIM CI, serta SIM CII adalah Rp75.000. Tarif ini berlaku secara nasional dan belum berubah hingga Januari 2026. Selain itu, biaya ini hanya mencakup administrasi penerbitan SIM baru setelah perpanjangan. Namun, Anda masih perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi.

Rincian Biaya Tambahan yang Wajib Dibayar

Pertama-tama, tes kesehatan jasmani (Rikkes) biasanya berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung klinik atau layanan yang dipilih di Satpas. Selanjutnya, tes psikologi bisa lebih murah jika dilakukan online (sekitar Rp57.500) atau langsung di lokasi (Rp100.000). Akibatnya, total biaya keseluruhan sering mencapai Rp170.000 hingga Rp260.000, termasuk asuransi opsional (sekitar Rp30.000–Rp50.000) dan biaya admin jika perpanjangan online.

Baca Juga

7 Obat Radang Tenggorokan Terbaik yang Bisa Kamu Beli di Apotek

Jika memilih perpanjangan online via aplikasi Digital Korlantas Polri, tambahkan biaya pengemasan dan pengiriman POS Indonesia (bervariasi Rp20.000–Rp50.000 tergantung jarak). Dengan demikian, proses ini lebih praktis karena SIM dikirim langsung ke rumah dalam 3–7 hari kerja.

Syarat dan Cara Perpanjang SIM C

Untuk memperpanjang, siapkan: e-KTP, SIM lama, hasil tes kesehatan, hasil tes psikologi, pas foto latar biru, dan foto tanda tangan. Proses bisa dilakukan di Satpas terdekat atau online melalui aplikasi Digital Korlantas. Selain itu, pastikan SIM belum melewati masa tenggang (maksimal 30 hari setelah habis) agar tidak dianggap membuat baru.

Biaya perpanjang SIM C tetap Rp75.000 untuk tarif resmi, dengan total sekitar Rp200.000-an termasuk tes. Segera perpanjang sebelum habis agar aman berkendara dan hindari sanksi tilang. Informasi ini resmi dari Korlantas Polri—jangan percaya calo atau biaya tak wajar!

Baca Juga: Kurs Rupiah Ambruk Mendekati Rp17.000/US$, Penjelasan Lengkap dan Penyebabnya