Pantaunews.co.id, Jakarta, 10 Januari 2026 – KPK resmi tetapkan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kuota haji pada Rabu, 8 Januari 2026.
Selain itu, penetapan ini setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, Gus Yaqut langsung ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga
Benfica vs Barcelona: Preview, Susunan Pemain, dan Prediksi
Selanjutnya, KPK sebut kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun akibat penyalahgunaan 20.000 kuota haji reguler 2024-2025. Di sisi lain, kuota tersebut diduga dialihkan ke pihak swasta dan travel umrah tanpa izin resmi. Sementara itu, jemaah haji reguler resmi terdampak antrean panjang dan biaya tambahan.
Kemudian, modusnya mengeluarkan surat rekomendasi fiktif untuk travel haji khusus. Lebih lanjut, dana setoran awal jemaah dialihkan ke rekening pribadi dan perusahaan travel terkait. Tambahan pula, KPK sita aset berupa tanah, rumah, dan rekening senilai Rp800 miliar.
Baca Juga
Susunan Pemain Atlético Madrid vs Real Madrid La Liga Desember 2025
Di samping itu, Gus Yaqut lewat kuasa hukumnya klaim penetapan tersangka politis dan tanpa bukti kuat. Namun, KPK tegas sebut bukti cukup. Terutama, Ketua KPK Setyo Budiyanto bilang proses hukum transparan dan tidak ada intervensi.
Tambahan pula, ribuan jemaah haji reguler kecewa karena kuota berkurang. Oleh karena itu, Kemenag janji evaluasi internal dan audit menyeluruh. Pada akhirnya, kasus ini jadi ujian integritas pelayanan haji Indonesia.
Baca Juga: Viral Video Andini Permata, Simak Faktanya!











