Pantaunews.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri menjalani tes urine secara massal menyusul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik. Selain itu, langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Oleh karena itu, tes urine akan dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja Polri mulai akhir Februari 2026. Pertama-tama, yuk simak fakta lengkap kebijakan ini per 21 Februari 2026.

Baca Juga
Video Inara Rusli Viral: Simak Fakta Lengkapnya!
Pertama-tama, AKBP Didik, eks Kapolres Bima Kota, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, bukti berupa barang bukti sabu dan alat hisap ditemukan saat penggerebekan di rumahnya. Akibatnya, ia dinonaktifkan dari jabatan dan kini menunggu sidang etik serta proses pidana.
Kedua, dalam rapat koordinasi internal, Kapolri menyatakan: “Tes urine akan dilakukan secara menyeluruh, acak, dan berkala di seluruh tingkatan satuan Polri, termasuk pimpinan.” Kemudian, Divisi Propam Polri ditugaskan mengkoordinasikan pelaksanaan tes di 34 Polda dan 514 Polres. Selain itu, hasil tes akan dipublikasikan secara transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik
Akibatnya, anggota yang terbukti positif akan dikenai sanksi tegas mulai dari mutasi hingga pemberhentian tidak hormat (PTDH), sesuai Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ketiga, masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Banyak netizen di media sosial menyebut ini langkah nyata Kapolri membersihkan institusi dari oknum. Namun, ada pula yang meminta tes juga dilakukan pada pimpinan tinggi agar tidak tebang pilih.
Akhirnya, kebijakan tes urine massal ini menjadi buntut langsung kasus AKBP Didik. Diperkirakan ribuan anggota Polri akan menjalani tes dalam waktu dekat.
Baca Juga: Marselino Ferdinan: Profil Lengkap Wonderkid Timnas Indonesia











