Pantaunews.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus baru penyelundupan minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang disamarkan sebagai produk minyak goreng (POME). Sebanyak 26 perusahaan diduga terlibat dalam rekayasa kode ekspor untuk menghindari pungutan ekspor dan pajak, merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus ini terungkap dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi di sektor perdagangan dan perkebunan. Menurut keterangan resmi Kejagung, para perusahaan tersebut memanfaatkan celah regulasi dengan mengubah kode HS (Harmonized System) barang ekspor dari CPO (1511.10) menjadi POME (1511.90 atau kode lain yang bebas pungutan lebih tinggi). Praktik ini memungkinkan mereka mengekspor CPO dengan tarif lebih rendah atau bahkan bebas bea keluar.

Baca Juga
Reaksi Desta Lihat Mantan Istri: Viral di Media Sosial
Modus Rekayasa Kode yang Terungkap
- Mengubah label produk dari CPO mentah menjadi refined palm oil (POME) meskipun proses pengolahan minim atau tidak ada sama sekali
- Menggunakan dokumen palsu dan sertifikat laboratorium fiktif untuk membuktikan produk sudah diolah
- Melibatkan oknum di Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan untuk memuluskan proses clearance
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Victor Lambung, menyatakan bahwa 26 perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,8 triliun dari hilangnya pungutan ekspor dan pajak selama periode 2023–2025.
Baca Juga
Bu Guru Salsa Viral TikTok: Video Mengajar Berakhir Heboh
Status Penyidikan
Saat ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka, terdiri dari pengurus perusahaan dan oknum ASN. Penyitaan aset mencakup 12 tangki timbun CPO, 8 kapal tongkang, dan rekening bank senilai ratusan miliar rupiah. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal ekspor CPO yang merugikan negara. Masyarakat dan DPR mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan menutup celah regulasi kode HS. Kementerian Perdagangan menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem klasifikasi barang ekspor.
Kejagung menegaskan komitmen memberantas korupsi di sektor ekspor komoditas strategis. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku diadili,” tegas Victor Lambung.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 600 Ribu Pakai KTP, Simak Ini Caranya!











