Pantaunews.co.id – Kasus dugaan korupsi di Yayasan Wakaf Pondok Pesantren Nurul Huda (WKPN) Depok kembali mencuat setelah Komisi Masyarakat Anti-Korupsi (KMA) memberikan ultimatum kepada pihak terkait.
Pada 4 Februari 2026, KMA secara resmi mengeluarkan pernyataan mendesak agar pengelola yayasan segera menyerahkan seluruh laporan keuangan dan dokumen aset wakaf ke lembaga audit independen dalam waktu 7 hari kerja.

Baca Juga
Jadwal Timnas Indonesia 2026: Laga Kualifikasi Piala Dunia dan Turnamen Mendatang
Ketua KMA, Ahmad Fauzi, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar dugaan penyelewengan dana santri dan donatur, melainkan sudah masuk kategori “alarm keras” bagi seluruh lembaga pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia. “Jika tidak ada transparansi dalam 7 hari. Kami akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Menurut data yang dihimpun KMA, sejak 2022–2025, WKPN Depok menerima dana wakaf, infak, dan sumbangan masyarakat mencapai Rp 38 miliar. Namun, laporan penggunaan dana hanya menunjukkan pembangunan fisik pesantren senilai Rp 12 miliar. Sementara sisanya diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Baca Juga
Di Balik Kalimat “Berjuang Mati-matian” Jokowi di Rakernas PSI 2026: Pesan Politik untuk Prabowo?
Ketua MUI Kota Depok, KH. Yusuf Mansyur, menilai kasus WKPN sebagai “pengkhianatan terhadap amanah wakaf” dan mendesak pengurus segera mengundurkan diri jika terbukti melakukan penyelewengan. Pihak pengelola WKPN hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas ultimatum KMA.
KMA menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi preseden penting. Jika tidak ditangani serius, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakaf dan pesantren berpotensi merosot tajam. Publik kini menanti langkah konkrit sebelum batas waktu ultimatum berakhir pada 13 Februari 2026.
Baca Juga: Bappenas-CSES Gandeng Kembangkan Sawit Rendah Emisi











