NewsPendidikan

Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama? Simak Ini Penjelasannya!

×

Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama? Simak Ini Penjelasannya!

Share this article
Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama?
Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama?

Pantaunews.co.id, Jakarta, 11 Maret 2026 – Banyak orang masih bingung membedakan ukuran kertas F4 dan Legal, terutama saat mencetak dokumen resmi, proposal, atau laporan. Kedua ukuran ini sering dianggap sama karena mirip, tapi sebenarnya ada perbedaan kecil yang penting. Berikut penjelasan lengkap beserta ukuran, kegunaan, dan tips memilihnya.

Ukuran Kertas F4 vs Legal: Perbandingan

Kesimpulan ukuran: F4 lebih pendek 26 mm dibandingkan Legal (330 mm vs 356 mm). Lebar hampir sama (215 mm vs 216 mm), hanya beda 1 mm yang sering diabaikan printer.

Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama?
Apakah Ukuran Kertas F4 dan Legal Sama?
Baca Juga

Minyak Mentah Cetak Rekor, Harga Sawit Ikutan Meroket!

Perbedaan Praktis F4 dan Legal

  • F4 adalah standar nasional Indonesia sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Hampir semua kantor pemerintah, sekolah, universitas, dan perusahaan swasta di Indonesia menggunakan F4 untuk dokumen resmi (KTP, akta, surat menyurat, skripsi, laporan keuangan).
  • Legal adalah ukuran Amerika (US Legal). Sering dipakai di dokumen internasional, kontrak asing, atau saat mencetak di printer impor yang default-nya US Letter/Legal.
  • Kesalahan umum: Banyak printer otomatis menganggap F4 = Legal karena lebar mirip. Akibatnya, saat mencetak di kertas F4, bagian bawah dokumen terpotong 2–3 cm.

Tips Memilih dan Mencetak F4 vs Legal

  1. Saat membuat dokumen resmi di Indonesia → selalu pilih ukuran F4 di pengaturan printer atau Microsoft Word (Layout → Size → F4).
  2. Jika file dari luar negeri (PDF Legal) → ubah ukuran ke F4 atau gunakan fitur “Fit to Page” agar tidak terpotong.
  3. Printer Canon/Epson/HP biasanya sudah punya opsi F4 di driver. Pastikan kertas di tray sudah F4 (bukan A4 atau Folio).
  4. Jika ragu, ukur kertas fisik: F4 = 21,5 × 33 cm, Legal = 21,6 × 35,6 cm.
  5. Untuk keperluan internasional (visa, kontrak asing) → gunakan Legal agar sesuai standar AS/UK.
Baca Juga

Link MS Brew Terbaru 2025, Fakta atau Scam Belaka? Simak Kebenarannya!

F4 dan Legal tidak sama. F4 (215 × 330 mm) adalah standar resmi Indonesia, sedangkan Legal (216 × 356 mm) adalah ukuran Amerika. Perbedaan 26 mm di panjang sering menyebabkan dokumen terpotong saat mencetak. Selalu periksa pengaturan ukuran kertas di Word atau printer agar hasil cetak rapi dan sesuai standar. Jangan sampai dokumen penting rusak hanya karena salah ukuran kertas!