PANTAUNEWS.CO.ID — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mengumumkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif konten digital yang berbahaya.
Aturan Baru Kominfo
Menurut Menteri Kominfo, mulai 1 April 2026, platform media sosial seperti Instagram, TikTok, Twitter/X, dan Facebook wajib menerapkan verifikasi usia ketat. Anak di bawah 16 tahun tidak akan bisa membuat akun baru atau mengakses fitur utama tanpa persetujuan orang tua.

BACA JUGA
Eks Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia
Alasan di Balik Kebijakan
Kominfo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melihat banyaknya kasus anak yang mengalami cyberbullying, kecanduan gadget, paparan konten dewasa, hingga eksploitasi seksual di dunia maya. Data internal menunjukkan peningkatan signifikan kasus tersebut dalam dua tahun terakhir.
“Kita harus melindungi anak-anak kita. Media sosial memang bermanfaat, tapi tanpa batasan yang jelas, dampak negatifnya jauh lebih besar,” ujar Menteri Kominfo.
Cara Kerja Pembatasan
- Platform wajib memverifikasi usia pengguna menggunakan KTP atau data orang tua
- Anak di bawah 16 tahun hanya bisa mengakses fitur terbatas dengan pengawasan orang tua
- Orang tua dapat mengatur batas waktu penggunaan dan memantau aktivitas anak
- Platform yang melanggar akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin
BACA JUGA
Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
Respons Masyarakat
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam. Sebagian orang tua menyambut baik karena merasa anak mereka akan lebih terlindungi. Namun, ada juga yang khawatir kebijakan ini terlalu ketat dan bisa membatasi kebebasan berekspresi anak.
Kominfo menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan evaluasi agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif yang berlebihan.
Sumber Terpercaya: https://pantaunews.co.id/











