Pendidikan

Berapa Biaya Perpanjang SIM C, Simak Apa Saja Syaratnya?

×

Berapa Biaya Perpanjang SIM C, Simak Apa Saja Syaratnya?

Share this article
Berapa Biaya Perpanjang SIM C
Berapa Biaya Perpanjang SIM C

PANTAUNEWS.CO.ID — Masa berlaku SIM C Anda sebentar lagi habis? Jangan khawatir. Berikut penjelasan lengkap mengenai biaya perpanjang SIM C tahun 2026 beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai aturan resmi Korps Lalu Lintas Polri.

Menurut Peraturan Polri terbaru, biaya perpanjang SIM C untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 75.000. Biaya ini sudah termasuk pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Perpanjangan SIM C dapat dilakukan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku habis dan paling lambat 30 hari setelah habis masa berlaku.

Berapa Biaya Perpanjang SIM C
Berapa Biaya Perpanjang SIM C?
BACA JUGA

Link Ms Brew Viral Video (Msbrewwc) Terbaru: Fenomena Media Sosial!

Proses perpanjangan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau datang langsung ke Satpas SIM terdekat.

Syarat Perpanjang SIM C Tahun 2026

  • Fotokopi KTP asli yang masih berlaku
  • SIM C lama yang masih berlaku atau sudah habis maksimal 30 hari
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
  • Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah ukuran 4×6 (4 lembar)
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan Rp 75.000

Prosedur Perpanjangan SIM C

1. Siapkan semua persyaratan
2. Lakukan pemeriksaan kesehatan di klinik atau rumah sakit yang ditunjuk
3. Bayar biaya melalui bank atau aplikasi yang telah ditentukan
4. Datang ke Satpas SIM atau lakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas
5. Ambil SIM baru setelah proses selesai (biasanya 1-3 hari kerja)

BACA JUGA

Lirik Sholawat Qomarun Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahannya

Catatan Penting

Jika SIM C sudah habis masa berlakunya lebih dari 30 hari, Anda diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik ulang seperti pembuatan SIM baru. Oleh karena itu, sebaiknya perpanjang sebelum masa berlaku habis.

Polri terus melakukan digitalisasi layanan SIM untuk mempermudah masyarakat. Saat ini, perpanjangan SIM C dapat dilakukan secara online di beberapa wilayah besar, sehingga tidak perlu antre lama di Satpas.

Biaya perpanjang SIM C tahun 2026 adalah Rp 75.000 dengan syarat yang relatif mudah. Pastikan Anda mempersiapkan dokumen dengan lengkap dan memperpanjang tepat waktu agar tidak perlu mengulang proses dari awal. Tetap patuhi aturan lalu lintas dan jaga keselamatan di jalan raya. Sumber terpercaya: https://pantaunews.co.id/.