PANTAUNEWS.CO.ID — Meta Platforms Inc. secara resmi menyesuaikan batas usia minimal pengguna platformnya di Indonesia menjadi 13 tahun, sesuai dengan regulasi perlindungan anak nasional.
Kebijakan baru ini berlaku untuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Anak di bawah 13 tahun tidak lagi diperbolehkan membuat akun di ketiga platform tersebut.

BACA JUGA
Tepis Tuduhan Danai Roy Suryo Cs Rp5 Miliar, JK: Ini Penghinaan bagi Saya!
Alasan Penyesuaian
Menurut pernyataan resmi Meta, penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan global dengan peraturan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang konten digital bagi anak.
Lebih lanjut, Meta juga akan memperkuat sistem verifikasi usia dan fitur perlindungan anak di semua platformnya di Indonesia.
Dampak Kebijakan Baru
Pertama-tama, akun yang terdeteksi dimiliki oleh pengguna di bawah 13 tahun akan dibatasi aksesnya atau dihapus secara bertahap. Selain itu, Meta akan menampilkan peringatan dan edukasi bagi orang tua mengenai penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Oleh karena itu, para orang tua diimbau untuk lebih aktif mengawasi aktivitas anak mereka di platform Meta.
BACA JUGA
Siapa Fadi Alaydrus? Profil Pemeran Langit di Tiba-Tiba Brondong
Respons Masyarakat
Banyak orang tua menyambut positif kebijakan ini karena dianggap melindungi anak dari konten negatif dan risiko penyalahgunaan data. Meskipun demikian, sebagian remaja mengeluhkan kebijakan tersebut karena merasa dibatasi aksesnya ke media sosial.
Situasi Terkini
Hingga 8 April 2026, proses penyesuaian batas usia sudah mulai diterapkan secara bertahap di Indonesia. Akhirnya, Meta berjanji akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
Kebijakan ini menjadi langkah penting Meta dalam mendukung regulasi perlindungan anak di Indonesia. Sumber Terpercaya: https://pantaunews.co.id/.











