PANTAUNEWS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk untuk segera menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Kasus ini telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Permintaan OJK kepada BNI
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Kristianto, menyatakan bahwa OJK telah memanggil manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan langkah konkret penyelesaian kasus tersebut.

BACA JUGA
JK Ungkap Rismon Sianipar Minta Bertemu: Mau Minta Uang, Saya Tolak
“Kami meminta BNI untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan adil, transparan, dan mengutamakan perlindungan nasabah. Semua hak nasabah yang dirugikan harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kristianto.
Ringkasan Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana nasabah oleh oknum pegawai BNI di KCP Aek Nabara. Beberapa nasabah melaporkan bahwa dana mereka hilang atau tidak sesuai dengan catatan transaksi. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah.
BNI telah membentuk tim investigasi internal dan melaporkan oknum pegawai tersebut ke pihak berwajib. Namun, hingga kini proses penyelesaian klaim nasabah masih berjalan lambat.
BACA JUGA
Ini Syarat Iran Bakal Buka Lagi Selat Hormuz
Komitmen BNI
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini. BNI akan bekerja sama dengan OJK dan pihak berwenang untuk memastikan semua nasabah yang dirugikan mendapatkan haknya.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Penyelesaian kasus ini menjadi prioritas utama BNI,” kata Okki.
OJK akan terus memantau proses penyelesaian kasus ini dan siap memberikan sanksi administratif jika BNI dinilai lambat atau tidak serius dalam menangani permasalahan tersebut.
Apakah menurut Anda BNI harus bertanggung jawab penuh atas kasus ini? Bagaimana pendapat Anda mengenai perlindungan nasabah perbankan? Sumber terpercaya: https://pantaunews.co.id/











