PANTAUNEWS.CO.ID — Seorang pria berinisial HS ditangkap polisi setelah diduga memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Pelaku mengaku sebagai Kabiro Penindakan KPK untuk melakukan ancaman.
Kasus pemerasan ini mencuat setelah Ahmad Sahroni melaporkan ancaman yang diterimanya melalui pesan elektronik. Pelaku mengklaim memiliki kewenangan dari KPK untuk “menyidik” Sahroni jika tidak memenuhi tuntutan uang.

BACA JUGA
Profil Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan polisi, pelaku HS menghubungi Ahmad Sahroni melalui aplikasi pesan dan mengaku sebagai pejabat tinggi KPK. Ia mengancam akan membuka “kasus” Sahroni jika tidak membayar sejumlah uang. Akibatnya, Sahroni langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Oleh karena itu, polisi melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap HS di wilayah Jakarta Selatan.
Modus Pelaku
Pelaku menggunakan modus klasik pemerasan dengan mengatasnamakan institusi negara. Ia mengklaim sebagai Kabiro Penindakan KPK dan mengatakan sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Sahroni. Lebih lanjut, pelaku meminta sejumlah uang agar “kasus” tersebut tidak dilanjutkan.
BACA JUGA
Mobil Audi S3 Siap Meluncur di Indonesia, Simak Harga Lengkapnya!
Meskipun demikian, KPK sudah memberikan klarifikasi bahwa HS bukanlah pegawai atau pejabat di lembaga antirasuah tersebut.
Ahmad Sahroni menyatakan bahwa ia tidak takut dengan ancaman semacam itu. “Saya laporkan ke polisi karena ini sudah masuk kategori pidana. Saya harap pelaku diproses secara hukum,” ujarnya.
Situasi Terkini
Pelaku HS masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Akhirnya, polisi menyatakan akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sumber Terpercaya: https://pantaunews.co.id/.











