Politik

Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT

×

Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga melalui RUU PPRT

Share this article
Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga

PANTAUNEWS.CO.ID — Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga (PRT) melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

RUU yang telah lama ditunggu ini diharapkan segera disahkan untuk memberikan payung hukum bagi jutaan PRT di Indonesia yang selama ini rentan terhadap eksploitasi.

Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Pemerintah Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
BACA JUGA

BNI Buka Suara soal Dugaan Penggelapan Dana Jemaat, Sebut Kembalikan Dana Rp7 Miliar

Pemerintah Serius Percepat Pengesahan RUU PPRT

Pertama-tama, Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa RUU PPRT menjadi prioritas nasional dalam agenda legislasi tahun 2026. Selain itu, pemerintah bersama DPR sedang mempercepat pembahasan agar RUU ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, RUU PPRT diharapkan dapat mengatur hak dan kewajiban secara jelas, termasuk upah minimum, jam kerja, cuti, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan serta eksploitasi.

Isi Penting dalam RUU PPRT

Beberapa poin krusial yang diatur dalam RUU tersebut antara lain:

  • Pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan hukum
  • Pengaturan kontrak kerja yang jelas dan tertulis
  • Jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Larangan kerja paksa dan perdagangan manusia
  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa
BACA JUGA

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Dukungan dari Berbagai Pihak

Di sisi lain, berbagai organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja menyambut positif langkah pemerintah ini. Karena itu, mereka berharap RUU PPRT tidak hanya melindungi PRT, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja.

Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan program pelatihan dan pemberdayaan bagi pekerja rumah tangga agar memiliki keterampilan yang lebih baik.

Secara keseluruhan, komitmen pemerintah melalui RUU PPRT menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Akhirnya, pengesahan RUU ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga yang selama ini sering terpinggirkan.

Pada akhirnya, keberadaan undang-undang ini menjadi langkah maju dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia di sektor pekerjaan informal.

Sumber: https://pantaunews.co.id/