News

Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan Maut Pemilik Hajatan

×

Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan Maut Pemilik Hajatan

Share this article
Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan
Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan

PANTAUNEWS.CO.ID — Polres Purwakarta sedang mendalami kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pemilik hajatan di Desa Pasirjaya, Kecamatan Purwakarta.

Korban berinisial A (42) tewas setelah dianiaya sekelompok orang saat acara pernikahan anaknya berlangsung, Selasa malam (18/3/2026).

Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan
Polres Purwakarta Mendalami Kasus Penganiayaan
BACA JUGA

Kasus Perzinaan Naik Penyidikan, Polisi Panggil Inara Rusli Pekan Depan

Kejadian bermula ketika sekelompok orang yang diduga mabuk datang ke lokasi hajatan dan memprovokasi tamu. Korban mencoba menenangkan situasi, namun justru menjadi sasaran penganiayaan. Pelaku memukul korban menggunakan botol dan kayu hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dilarikan ke RSUD Purwakarta, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Kapolres Purwakarta AKBP Andi Kurniawan menyatakan pelaku sudah teridentifikasi. “Kami telah mengetahui identitas para pelaku dan saat ini tim sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

BACA JUGA

Peringatan Dini Tsunami Dampak Gempabumi M7.6 di Malut Dinyatakan Berakhir

Polisi telah mengamankan satu saksi kunci dan memburu lima orang yang diduga terlibat langsung. Kasus ini diselidiki dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Keluarga korban meminta pelaku segera ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Polisi menghimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi dan melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku.

Sumber Terpercaya: https://pantaunews.co.id/