News

Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!

17
×

Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!
Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!

Pantaunews.co.id, Surabaya, 17 April 2025 – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, angkat bicara terkait maraknya laporan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dan lembaga pendidikan di wilayahnya.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada lagi praktik semacam itu yang merugikan para siswa dan alumni.

Baca Juga

DKI Gratiskan Transportasi untuk Karyawan Bergaji UMP, Ini Syaratnya!

Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!
Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!

“Tidak boleh ada lagi ijazah yang di tahan! Pendidikan adalah hak setiap warga negara, dan ijazah adalah dokumen penting bagi masa depan anak-anak kita,” tegas Eri saat di temui usai acara di Balai Kota, Sabtu (12/4).

Desakan ini muncul setelah beberapa laporan dari masyarakat terkait sejumlah siswa yang tidak bisa melamar kerja karena ijazah mereka masih di tahan pihak sekolah, di duga karena tunggakan biaya pendidikan. Menurut Eri, apapun alasannya, menahan ijazah bukanlah solusi yang di benarkan secara hukum maupun etika.

Baca Juga

Jokowi Pamer Ijazah ke Wartawan, Tapi Jangan Difoto! Ada Apa?

Pemkot Surabaya juga telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kepolisian untuk menelusuri kasus-kasus ini. Warga di minta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.

“Kami ingin semua pihak sadar bahwa pendidikan bukan tempat mencari keuntungan sepihak. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” ujar Eri.

Langkah tegas ini di sambut positif oleh banyak kalangan, terutama orang tua siswa dan aktivis pendidikan yang telah lama mengkritik praktik penahanan ijazah sebagai bentuk “pemaksaan” yang membebani keluarga kurang mampu.

Jika terbukti melanggar, pihak sekolah atau lembaga pendidikan yang terlibat dapat di kenai sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: GIIAS 2025 Makin Meriah! Lebih dari 55 Brand Siap Pamer Inovasi Terbaru