Pantaunews.co.id, Jakarta, 18 April 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025). Namun ada keputusan mengejutkan dari majelis hakim: media di larang melakukan siaran langsung jalannya sidang.
Larangan ini di sampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim sebelum sidang di mulai. Hakim menegaskan bahwa pelarangan siaran langsung di lakukan demi menjaga ketertiban persidangan serta menghindari distorsi informasi yang bisa menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca Juga
Wamenaker Gagal Masuk! Sidak Gudang Penahan Ijazah Karyawan Bikin Heboh

“Sidang tetap terbuka untuk umum, namun siaran langsung tidak di perkenankan. Rekaman dan dokumentasi hanya di perbolehkan saat awal persidangan, selebihnya tidak,” tegas sang hakim.
Keputusan ini sempat menuai keberatan dari sejumlah jurnalis yang hadir. Beberapa media mempertanyakan alasan pembatasan tersebut, mengingat perkara ini menyita perhatian publik dan menyangkut tokoh nasional.
Baca Juga
Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!
Sementara itu, pihak Hasto melalui tim kuasa hukumnya menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai pembatasan siaran langsung justru membantu menghindari penggiringan opini publik yang merugikan klien mereka.
Hasto Kristiyanto, yang juga Sekjen partai politik besar di Indonesia, di duga terlibat dalam penghilangan barang bukti penting terkait kasus besar korupsi yang tengah di tangani KPK. Sidang ini menjadi sorotan lantaran melibatkan tokoh politik senior dan sejumlah nama penting lainnya.
Dengan larangan siaran langsung ini, publik kini harus menanti laporan media secara tertulis untuk mengetahui perkembangan sidang Hasto.
Baca Juga: DKI Gratiskan Transportasi untuk Karyawan Bergaji UMP, Ini Syaratnya!