Pantaunews.co.id, Surabaya, 19 April 2025 — Kasus penahanan ijazah karyawan di Surabaya kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Temuan terbaru dari inspeksi mendadak (sidak) yang di lakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI mengungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait praktik yang di nilai melanggar hak tenaga kerja tersebut.
Wamenaker, yang mendatangi langsung salah satu gudang milik perusahaan di Surabaya, sempat di tolak masuk melalui pintu utama. Akses ke lokasi pun harus melalui jalur alternatif, menambah kecurigaan terkait transparansi perusahaan terhadap praktik internalnya.
Baca Juga
Wamenaker Gagal Masuk! Sidak Gudang Penahan Ijazah Karyawan Bikin Heboh

Setelah berhasil masuk, pihak Kementerian menemukan puluhan ijazah milik karyawan yang di simpan tanpa izin dan persetujuan resmi.
Menurut Wamenaker, penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh di jadikan jaminan atau alat tekan oleh perusahaan.
Baca Juga
Wali Kota Surabaya Desak Polisi! Kasus Ijazah Ditahan Harus Diusut Tuntas!
“Kita akan tindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja, termasuk penahanan ijazah,” ujarnya dalam konferensi pers usai sidak.
Saat ini, pihak kepolisian juga telah di minta turun tangan menyelidiki lebih dalam kasus ini. Pemerintah berharap kasus serupa tidak terulang di perusahaan lain, dan masyarakat di minta aktif melapor jika mengalami praktik serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak hanya soal upah, tetapi juga soal martabat dan hak atas dokumen pribadi.
Baca Juga: Sidang Hasto Tertutup! Media Dilarang Siarkan Langsung oleh Hakim