Pantaunews.co.id, Bandung, 13 Mei 2025 – Seorang mahasiswi ITB, SSS, dari Fakultas Seni Rupa dan Desain, di tangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang.
Penangkapan ini di picu oleh meme satire buatannya yang menggambarkan Presiden Prabowo Subianto dan eks Presiden Joko Widodo berciuman, di buat dengan teknologi AI, dan viral di media sosial.

Baca Juga
Tragedi Maut di Garut! Ledakan Dahsyat Tewaskan 13 Oran
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengatakan SSS di jerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024, dengan ancaman 6 tahun penjara, karena di anggap melanggar kesusilaan dan memicu disinformasi. SSS sempat di tahan, namun penahanannya di tangguhkan pada 11 Mei 2025 agar bisa melanjutkan kuliah, seperti di lansir Pantaunews.co.id.
ITB, melalui Direktur Komunikasi Nurlaela Arief, menyatakan akan membina SSS agar lebih bertanggung jawab. Orang tua SSS juga meminta maaf di kampus pada 9 Mei 2025. Namun, kasus ini menuai kontroversi. “Meme adalah ekspresi damai, bukan kejahatan,” ujar Usman Hamid dari Amnesty.
Baca Juga
Kasus Keracunan MBG di Bogor Melonjak! 210 Siswa Jadi Korban
Sebaliknya, Ketum Projo, Budi Arie Setiadi, mendukung langkah polisi, menyebut meme itu sebagai hoaks yang melecehkan. Namun, Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyarankan pembinaan ketimbang hukuman, mengingat SSS masih muda dan kasus ini tidak di laporkan langsung oleh Prabowo. Pengamat politik Rocky Gerung menyebut kasus ini abu-abu, mempertanyakan apakah meme termasuk karya seni atau pelanggaran.
BEM SI dan KM ITB menuntut pembebasan SSS, menyebut penangkapan ini sebagai pembungkaman suara kritis mahasiswa. Warganet di X terpecah, sebagian mengkritik polisi, lainnya menilai SSS keterlaluan. Hingga 12 Mei 2025, penyidikan berlanjut, menyoroti kembali polemik UU ITE yang kerap jadi alat represi di era digital.