News

Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!

3
×

Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!

Sebarkan artikel ini
Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!
Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 14 Mei 2025 – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima gaji ke-13 pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!
Cair 1 Juni? Ini Jadwal & Cara Hitung Gaji ke-13 Pensiunan 2025!
Baca Juga

Rektor UGM Kena Gugatan Gara-Gara Ijazah Jokowi, Ada Apa?

Pencairan gaji ke-13 di jadwalkan mulai 1 Juni 2025, di salurkan PT Taspen langsung ke rekening pensiunan tanpa otentikasi ulang. Namun, jadwal bisa bergeser hingga Juli 2025 tergantung kesiapan instansi. Pensiunan di sarankan memastikan rekening aktif dan memantau pengumuman resmi Taspen atau Kementerian Keuangan melalui situs taspen atau hotline 1500919.

Gaji ke-13 di hitung dari gaji pokok pensiun Mei 2025, di tambah tunjangan keluarga (10% untuk istri, 2% per anak, maksimal 3 anak) dan tunjangan pangan, tanpa potongan iuran. Besaran bervariasi sesuai golongan terakhir dan masa kerja, dengan kenaikan 12% berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024. Estimasi:

Baca Juga

IHSG Melejit Tinggi, 5 Saham Melonjak Gila-Gilaan Hingga 14%!

  • Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
  • Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
  • Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
  • Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Contoh: Pensiunan Golongan III dengan gaji pokok Rp3.500.000, tunjangan istri Rp350.000, dan tunjangan anak Rp70.000, menerima sekitar Rp3.920.000.

“Gaji ke-13 ini dukungan nyata untuk pensiunan, sekaligus tingkatkan daya beli,” ujar Sri Mulyani. Anggaran Rp11,7 triliun dialokasikan untuk 3,1 juta pensiunan dari total Rp50,8 triliun bagi 9,4 juta penerima.

Pastikan data kepegawaian di Taspen mutakhir untuk kelancaran pencairan. Informasi lebih lanjut hubungi Taspen atau cek situs resminya.