Pantaunews.co.id, Lombok Tengah, 26 Mei 2025 – Media sosial di ramaikan video pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang memicu kontroversi.
Pasangan pengantin, SMY (15), siswi SMP dari Desa Sukaraja, Praya Timur, dan SR (17), siswa SMK dari Desa Braim, Praya Tengah, menjalani prosesi adat Sasak nyongkolan yang terekam dan viral.

Baca Juga
Ketua GRIB Jaya Tangsel Klaim Lahan BMKG, Ini Ceritanya!
Akibatnya, orang tua keduanya kini di periksa polisi setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah pada 24 Mei 2025.
Pernikahan ini melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan batas usia minimal pernikahan 19 tahun. Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, menyoroti peran orang tua dan pihak yang memfasilitasi, termasuk kemungkinan penghulu.
Baca Juga
Klasemen Akhir Liga 1 2024/2025: Persib Bandung Jawara Back-to-Back!
“Kami melaporkan semua pihak yang terlibat untuk edukasi masyarakat bahwa pernikahan anak di larang,” ujar Joko. Upaya pencegahan oleh kepala desa, kepala dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas gagal karena keluarga bersikukuh melangsungkan pernikahan, bahkan setelah dua kali upaya “kawin culik” sejak April 2025.
Video yang di unggah di media sosial, di tonton lebih dari 2,1 juta kali. Menunjukkan SMY berjoget dan berteriak, memicu spekulasi warganet tentang kondisi mentalnya. Paman SMY, AG, membantah tuduhan gangguan jiwa, menyebut perilaku tersebut wajar karena usianya masih belia.
Polres Lombok Tengah sedang menyelidiki, memanggil saksi untuk mendalami kasus. LPA berharap laporan ini mencegah pernikahan anak lain dan memberikan efek jera. Fenomena ini mencerminkan tantangan budaya dan hukum di NTB, di mana tradisi seperti “merarik” kerap memicu pernikahan dini.