Pantaunews.co.id, Jakarta, 27 Mei 2025 – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan dengan mengajukan gugatan wanprestasi terhadap dokter kecantikan Reza Gladys Prettyani Sari dan suaminya, Attaubah Mufid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan yang di daftarkan pada 16 Mei 2025 melalui kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menuntut ganti rugi sebesar Rp100 miliar atas kerugian kredibilitas dan hilangnya peluang mencari nafkah.

Baca Juga
Viral! Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Diperiksa Polisi
Sidang perdana di jadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Konflik ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp5 miliar terkait ulasan negatif produk skincare Reza di media sosial.
Baca Juga
Diskon Listrik 50% Hadir Lagi Juni 2025, Cek Syarat Terbarunya!
Nikita di tahan sejak Maret 2025 atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, namun ia membantah tuduhan tersebut. Mengklaim uang Rp4 miliar yang di terima merupakan bagian dari kesepakatan bisnis. Gugatan wanprestasi ini menjadi langkah balasan Nikita, yang menyebut perjanjian kerja sama senilai Rp3,4 miliar tidak di penuhi oleh Reza.
Selain Reza dan Attaubah, gugatan juga menyeret Kapolri, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa sebagai turut tergugat. Fahmi Bachmid menegaskan bahwa kasus ini seharusnya bersifat perdata, bukan pidana, karena adanya perjanjian yang di sepakati. Sementara itu, Reza Gladys dan suaminya menanggapi gugatan ini dengan santai, menyerahkan proses hukum kepada pengacara dan Tuhan.
Sidang perdana di antisipasi menarik perhatian publik, mengingat kontroversi panjang antara kedua belah pihak. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan media.