Pantaunews.co.id, Jambi, 6 Juni 2025 – Seorang mantan karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci, berinisial RS (26), ditangkap polisi setelah terbukti membobol 27 rekening nasabah senilai Rp7,1 miliar untuk bermain judi online.
Aksi ini berlangsung dari September 2023 hingga Oktober 2024, meninggalkan saldo rekening pelaku hanya Rp80.000, menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah.

Baca Juga
Timnas Garuda Lolos ke Putaran 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026!
RS memanfaatkan kepercayaan nasabah dan memalsukan tanda tangan untuk menipu teller bank, memungkinkannya menarik dana tanpa kecurigaan selama berbulan-bulan.
“Sekali deposit, dia bisa setor Rp70 juta untuk judi online,” ungkap Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi (2/6/2025).
Baca Juga
Penurunan BI Rate Tak Langsung Berdampak Terhadap Bunga Kredit Multifinance
Salah satu korbannya adalah mantan Bupati Kerinci, Adirozal. Uang hasil kejahatan sebagian besar ludes untuk taruhan digital, meninggalkan RS dengan kerugian besar dan kerusakan kepercayaan nasabah.
RS kini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras akan dampak destruktif judi online terhadap individu dan masyarakat.
Baca Juga: Janitor AI Bikin Heboh: Chatbot Cerdas atau Kontroversi Baru?