Politik

Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun

4
×

Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun

Sebarkan artikel ini
Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun
Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun

Pantaunews.co.id, Jakarta, 11 Juli 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Di juluki “Saudagar Minyak,” Riza di tetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Termasuk mantan petinggi Pertamina, dengan total kerugian negara di taksir mencapai Rp285 triliun. Penetapan ini di umumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Kamis (10/7/2025) malam.

Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun
Riza Chalid Resmi Tersangka Korupsi Minyak, Peran Kunci di Balik Kerugian Rp285 Triliun
Baca Juga

Industri Komponen Otomotif Mesti Tingkatkan Penciptaan Lapangan Kerja

Riza Chalid, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Di duga melakukan tindakan melawan hukum dengan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

Ia bekerja sama dengan tersangka Hanung Budya (HB). Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Perjanjian ini di anggap merugikan karena Pertamina saat itu tidak membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca Juga

12 Calon Dubes Ikut Fit and Proper Test Hari Kedua di DPR

“Penyewaan di lakukan secara melawan hukum dengan penunjukan langsung, menghilangkan hak kepemilikan Pertamina, dan menetapkan harga kontrak yang tinggi,” ujar Qohar di Gedung Kejagung. Penyidik juga menemukan bahwa Riza mangkir dari tiga panggilan pemeriksaan dan kini berada di Singapura, sehingga belum di tahan.

Kasus ini melibatkan total 18 tersangka, termasuk anak Riza, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), dan anak angkatnya, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025. Kerugian Rp285 triliun mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri (Rp35 triliun). Impor melalui broker (Rp11,7 triliun), serta kompensasi dan subsidi BBM (Rp147 triliun).

Baca Juga : Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka: Simak Program, Jadwal, dan Syaratnya!