Pantaunews.co.id, 18 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) kripto pada Kamis (17/7), menandai langkah besar dalam regulasi aset digital.
Ketiga RUU tersebut adalah GENIUS Act (mengatur stablecoin), CLARITY Act (menentukan status aset kripto sebagai komoditas atau sekuritas), dan Anti-CBDC Act (melarang Federal Reserve menerbitkan mata uang digital bank sentral). Pengesahan ini, di dukung bipartisan, sejalan dengan visi Presiden Donald Trump menjadikan AS pusat kripto dunia.

Baca Juga
Presiden Prabowo Kunjungi Proyek Infrastruktur Strategis di Jawa Tengah
GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin mendukung token dengan aset likuid seperti dolar AS dan mengungkapkan cadangan setiap bulan. Ini meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
CLARITY Act memberikan kejelasan hukum dengan mendefinisikan peran SEC dan CFTC, mengurangi ketidakpastian industri. Sementara itu, Anti-CBDC Act, yang di sahkan dengan suara tipis 219-210. Bertujuan melindungi privasi warga dengan mencegah kontrol pemerintah atas keuangan digital.
Baca Juga
Presiden Prabowo Kunjungi Proyek Infrastruktur Strategis di Jawa Tengah
Dampaknya signifikan: pasar kripto bergairah, dengan Bitcoin melonjak ke $123.218 dan Ethereum naik 10% ke $3.347. Industri kripto menyambut baik kepastian regulasi, yang dapat mendorong inovasi dan adopsi massal.
Namun, kritik muncul dari Demokrat, yang menilai RUU ini kurang ketat terhadap risiko pencucian uang dan memungkinkan perusahaan teknologi besar menerbitkan stablecoin. Keterlibatan Trump dalam proyek kripto seperti $TRUMP dan World Liberty Financial juga memicu kekhawatiran konflik kepentingan, meski Gedung Putih membantahnya.
RUU ini kini menuju Senat dan, jika disahkan, akan di tandatangani Trump. Pengesahan ini berpotensi memperkuat posisi AS di pasar kripto global, namun tantangan implementasi dan penyesuaian regulasi tetap ada.
Baca Juga : Msbreewc Link Terbaru dan Skandal Teman Mr. Breewc Menghebohkan!