Pantaunews.co.id, Jakarta, 26 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan diskon Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80% mulai 22 Juli hingga 31 Agustus 2025, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Gubernur Pramono Anung menyebut kebijakan ini merayakan HUT ke-498 DKI Jakarta dan HUT ke-80 RI, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi. Dengan demikian, warga Jakarta dan sektor strategis mendapat keringanan signifikan.

Baca Juga
Link Video 1 Menit 6 Detik Selebgram Chasandra Thenu Viral, Polda Maluku Selidiki Kasus
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan diskon 50% berlaku untuk kendaraan pribadi dan umum, sementara diskon 80% di berikan untuk kendaraan pertahanan dan keamanan, seperti tank, panser, ambulans, dan kapal rumah sakit.
“Ini bentuk kepedulian terhadap ekonomi masyarakat dan tugas nasional,” ujar Lusiana, Jumat (25/7). Kebijakan ini di harapkan kurangi beban biaya BBM dan tingkatkan efisiensi operasional.
Selain itu, Pemprov DKI menegaskan wajib pajak tetap harus melaporkan dan menyetor pajak sesuai ketentuan, meski dengan tarif diskon.
Baca Juga
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
PBBKB, yang di hitung 10% dari harga jual BBM sebelum PPN, di pungut oleh penyedia seperti SPBU atau importir, sehingga konsumen tidak merasakan langsung. Namun, diskon ini bisa turunkan harga BBM di SPBU hingga Rp1.000 per liter untuk kendaraan umum.
Ramai menyambut gembira melalui tagar #DiskonBBMJakarta, meski beberapa meminta perpanjangan periode diskon. Oleh karena itu, kebijakan ini jadi angin segar bagi warga dan sektor pertahanan di tengah tantangan ekonomi.
Baca Juga : DJ Panda Klarifikasi Heboh Kehamilan Erika Carlina dan Minta Maaf