Otomotif

Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara

98
×

Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara
Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara

Pantaunews.co.id, Medan, 4 Agustus 2025 – Fenomena penjualan ratusan sepeda motor Yamaha NMax tanpa dokumen resmi alias bodong di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi viral di media sosial.

Motor-motor yang di duga bekas terendam banjir ini di jual dengan harga miring, sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per unit, jauh di bawah harga pasar. Pembeli dari berbagai kota yang langsung menyerbu lokasi.

Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara
Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara
Baca juga

Legenda Red Wolf: Dedikasi Marsma Fajar Adriyanto di Insiden Bawean 2003

Kronologi dan Kondisi Motor: Menurut laporan, motor-motor tersebut merupakan barang lelang yang terendam banjir. Tanpa di lengkapi dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kepala Dusun XI, Winarto, mengonfirmasi gudang tersebut di kelola pengusaha lokal, dan motor ludes terjual dalam dua hari. Dengan beberapa pembeli membawa mekanik untuk memeriksa dan memperbaiki kendaraan di lokasi.

Informasi yang beredar menyebut pembeli hanya mendapat surat lelang dan keterangan banjir, bukan dokumen kepemilikan resmi. Nomor rangka dan mesin motor juga di kabarkan telah di blokir oleh Samsat, menyulitkan pengurusan dokumen legal.

Baca Juga

Jolly Roger Mengguncang! DPR Curiga Bendera One Piece Picu Perpecahan

Pernyataan Polisi: Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah, menyatakan bahwa kasus dugaan jual beli motor bodong ini sedang di tangani Polda Sumut.

“Kasus ini sudah di amankan, dan Samsat telah mengantisipasi jika ada yang mengurus surat-surat kendaraan,” ujar Firman pada Sabtu (2/8/2025). Ia menegaskan bahwa kendaraan tanpa dokumen sah dapat di kenakan sanksi hukum, mulai dari tilang hingga penyitaan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Lirik dan Terjemahan Lagu ‘On Bended Knee’ Boyz II Men: Viral di TikTok!