Pantaunews.co.id, Jakarta, 18 Agustus 2025 – Di tengah semarak HUT ke-80 RI, WhatsApp tetap menjadi aplikasi komunikasi utama di Indonesia. Namun, tak jarang pengguna menghadapi risiko akun terblokir akibat pelanggaran kebijakan. Untuk itu panduan ini hadir untuk membantu menjaga akun WhatsApp Anda tetap aman di 2025 dengan langkah-langkah praktis.
“Gunakan WhatsApp secara bijak untuk komunikasi yang aman dan nyaman,” ujar Teknisi IT, Dewi Santoso, di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Baca Juga
Fitur AI WhatsApp Picu Petaka, Rahasia Bocor!
Pertama-tama, kenali penyebab pemblokiran akun WhatsApp. Penggunaan aplikasi tidak resmi seperti GB WhatsApp atau WhatsApp Plus sering menjadi biang keladi, karena melanggar ketentuan layanan. Selain itu, mengirim pesan spam, menyebarkan konten ilegal seperti hoaks atau pornografi, dan aktivitas mencurigakan seperti bergabung-keluar grup berulang kali juga dapat memicu blokir.
Untuk mencegahnya, selalu gunakan aplikasi WhatsApp resmi dari Google Play Store atau App Store. Langkah berikutnya hindari mengirim pesan massal tanpa izin, terutama ke nomor yang tidak menyimpan kontak Anda, karena ini di anggap spam. Sebaliknya, gunakan fitur broadcast resmi atau WhatsApp API untuk kebutuhan bisnis, seperti yang ditawarkan penyedia terpercaya.
Baca Juga
Klaim Saldo DANA Kaget: Hati-Hati Link Palsu, Ini Cara Aman!
Jika akun sudah terblokir, coba langkah pemulihan. Misalnya untuk blokir sementara, tunggu 24-48 jam. Alternatifnya, ajukan peninjauan melalui fitur “Minta Tinjauan” di aplikasi atau kirim email ke [email protected]. Namun, jika menggunakan aplikasi tidak resmi, hapus aplikasi tersebut, instal ulang WhatsApp resmi, dan verifikasi nomor Anda.
Menurut pakar teknologi, menjaga akun WhatsApp aman membutuhkan kesadaran akan kebijakan platform. Dengan langkah pencegahan ini, Anda dapat menikmati komunikasi tanpa hambatan di era digital. Ke depan, pantau pembaruan kebijakan WhatsApp untuk tetap selangkah di depan.
Baca Juga : Gempa Magnitudo 6.0 Guncang Poso Sulteng, 32 Luka dan Gereja Roboh