Otomotif

Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!

4
×

Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!

Sebarkan artikel ini
Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!
Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 19 Agustus 2025 – Persaingan di segmen MPV premium semakin sengit antara Denza D9 dan Toyota Alphard. Salah satu faktor yang menjadi sorotan adalah pajak tahunan keduanya, yang ternyata berbeda jauh.

Berdasarkan laporan Pantaunews.co.id (13/8/2025), pajak tahunan Denza D9 hanya Rp143 ribu, sementara Toyota Alphard bisa mencapai Rp26 juta untuk varian hybrid. Apa penyebabnya?

Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!
Pajak Tahunan Denza D9 vs Toyota Alphard: Beda Jauh!
Baca Juga

Waspada! Hindari Link Nonton Film Gratis Ilegal di 2025

Denza D9, sebagai mobil listrik (BEV), mendapatkan insentif pajak dari pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di bebaskan, sehingga pemilik hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu per tahun. Dengan harga jual Rp950 juta, biaya operasional Denza D9 sangat ringan.

Baca Juga

Harga Wuling Air EV Bekas 2023 Cuma Rp 120 Jutaan

Sebaliknya, Toyota Alphard, baik varian bensin maupun hybrid, di kenakan PKB dan SWDKLLJ penuh. Untuk Alphard hybrid 2025, PKB pokok mencapai Rp25,914 juta di tambah SWDKLLJ Rp153 ribu, total Rp26,067 juta per tahun, menurut laman pajak kendaraan DKI Jakarta. Varian bensin seperti Alphard 2.5 X bahkan bisa lebih tinggi, tergantung tipe dan tahun produksi.

Perbedaan ini membuat Denza D9 lebih menarik bagi konsumen yang mencari MPV premium dengan biaya tahunan rendah. Namun, Alphard tetap unggul dalam citra prestisius dan nilai jual kembali yang lebih stabil. Pilih mana yang sesuai kebutuhan Anda!

Baca Juga : Pasar Mobil Listrik Bekas Tertekan: Harga Anjlok, Konsumen Rugi!