Pantaunews.co.id, Jakarta, 28 Agustus 2025 – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan rencana kajian mendalam mengenai pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, menyusul kebijakan ketat yang di terapkan di Singapura.
Kepala BNN yang baru di lantik, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa lembaganya akan mendalami isu ini untuk melindungi generasi muda dari bahaya potensial zat adiktif dan narkotika yang di selundupkan melalui perangkat vape.

Baca Juga
Wamenkomdigi Panggil TikTok & Meta: Demo DPR Ricuh Imbas Konten Provokatif!
Menurut Suyudi, vape telah menjadi media baru peredaran narkotika, dengan temuan zat seperti etomidate, ketamin, THC, dan cannabinoid sintetis dalam cairan vape. “Kita harus melihat data yang sesungguhnya. Beri kami kesempatan untuk mendalami hal ini,” ujarnya saat di temui di Istana Kepresidenan pada 25 Agustus 2025.
Kebijakan Singapura, yang melarang impor, distribusi, penjualan, dan penggunaan vape sejak 17 Agustus 2025 dengan denda hingga Rp25 juta, menjadi contoh utama. Perdana Menteri Lawrence Wong menekankan bahwa vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate, yang kini di klasifikasikan sebagai narkotika Kelas C.
Baca Juga
Bang Pascol Viral Ikut Demo DPR Ricuh 25 Agustus: Streamer Kolor Putih di Garis Depan!
Sementara itu Di Indonesia data BNN menunjukkan 3,3 juta penyalahguna narkotika pada 2023. Dengan 800 ribu di antaranya pelajar dan mahasiswa. “War on drugs for humanity – kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegas Suyudi, menargetkan Indonesia Emas 2045 bebas narkoba.
Masyarakat di harapkan mendukung upaya pencegahan. BNN berkomitmen menindak tegas pelaku, termasuk di lapas di mana 200 ribu narapidana terkait narkoba. Langkah ini di harapkan mengurangi penyalahgunaan di kalangan muda, memastikan masa depan bangsa yang sehat.
Baca Juga : RUU Haji “On The Track”, Siap Disahkan 26 Agustus 2025!