Pantaunews.co.id – Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang awalnya direncanakan pada 10 Februari 2025 kini resmi diundur menjadi 20 Februari 2025. Keputusan ini mengikuti arahan Presiden untuk memastikan kelancaran pelantikan serentak bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi.
DPR Dukung Keputusan Presiden
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan ini untuk memastikan pelantikan berjalan lancar tanpa polemik. DPR akan segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) guna membahas persiapan teknis dan administratif.
“Kami memahami perubahan ini demi kepastian hukum dan administrasi pemerintahan daerah. Jika Presiden meminta pelantikan pada 20 Februari, kami siap mendukung,” ujar Rifqinizamy.

Alasan Pengunduran Pelantikan
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penyesuaian jadwal bertujuan untuk memastikan transisi pemerintahan daerah berjalan lancar. Pengunduran ini juga mempertimbangkan daerah-daerah yang masih menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Utara, penundaan memberi waktu tambahan bagi pemerintahan transisi untuk mempersiapkan serah terima jabatan. Pemerintah ingin memastikan kepala daerah yang dilantik siap menjalankan tugasnya tanpa hambatan administratif.
Respon dari Kepala Daerah Terpilih
Sejumlah kepala daerah terpilih menyambut baik keputusan ini. Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution, menilai pengunduran ini memberi kesempatan untuk persiapan lebih matang. Gubernur Jawa Timur terpilih, Emil Dardak, menyatakan bahwa pelantikan serentak meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.
Namun, ada juga yang berharap pelantikan dilakukan lebih cepat. Beberapa kepala daerah tanpa hambatan hukum ingin segera dilantik agar bisa langsung menjalankan program kerja bagi masyarakat.
Kesimpulan
Perubahan jadwal pelantikan dari 10 Februari menjadi 20 Februari 2025 merupakan strategi pemerintah untuk memastikan transisi kepemimpinan lebih tertib. DPR dan instansi terkait akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai jadwal tanpa kendala.
Kepala daerah terpilih diharapkan memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyusun program kerja yang matang sehingga bisa bekerja efektif setelah resmi dilantik.