Pantaunews.co.id – Mantan narapidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan pencekalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Agustiani mengklaim bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut menghalanginya untuk menjalani perawatan medis di China.
Sorotan Publik atas Mobil Lexus Berpelat RFP
Kedatangan Agustiani ke Komnas HAM menjadi perhatian publik karena ia menumpangi mobil mewah Lexus dengan pelat nomor RFP. Pelat nomor dengan akhiran RFP umumnya digunakan oleh kendaraan dinas kepolisian atau pejabat tertentu. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai kepemilikan dan alasan penggunaannya oleh Agustiani.
Saat ditanya mengenai kendaraan tersebut, Agustiani tidak memberikan penjelasan rinci. Publik pun mempertanyakan bagaimana mantan narapidana kasus suap dapat menggunakan kendaraan dengan status khusus tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Pencekalan oleh KPK
Agustiani sebelumnya terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. Ia telah menjalani hukuman, tetapi kini menghadapi pencekalan dari KPK. Pencekalan ini diduga berkaitan dengan perkembangan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Agustiani mengaku pencekalan tersebut menghambat kebebasannya. Ia beralasan bahwa dirinya membutuhkan pengobatan ke luar negeri, tetapi tidak dapat bepergian karena kebijakan KPK.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Pihak Berwenang
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK maupun pihak kepolisian terkait penggunaan mobil berpelat RFP oleh Agustiani. Komnas HAM juga belum memberikan respons lebih lanjut terkait pengaduannya. Publik menunggu kejelasan atas dua isu ini: pencekalan Agustiani oleh KPK dan status kendaraan mewah yang digunakannya.
Kesimpulan
Kasus ini semakin menambah tanda tanya terhadap penyelidikan lanjutan kasus Harun Masiku dan keterkaitan mantan narapidana yang masih mendapatkan sorotan publik. Di sisi lain, penggunaan kendaraan berpelat khusus juga menjadi sorotan yang memicu dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam mendukung Agustiani.
Publik kini menunggu respons dari KPK, kepolisian, dan Komnas HAM untuk memberikan kejelasan terkait kasus ini.