Pantaunews.co.id, Jakarta, 14 September 2025 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2025 sebesar Rp5.396.761, naik 6,5% dari tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, kenaikan ini beri harapan baru bagi pekerja di tengah biaya hidup tinggi. Selain itu, angka ini tertinggi di Indonesia untuk level provinsi. Akibatnya, perusahaan wajib patuhi, dengan sanksi bagi pelanggar. Lebih lanjut, simak detailnya.

Baca Juga
Apa Itu EMIS? Panduan Singkat Sistem Pendataan Kemenag 2025
Pertama-tama, penetapan melalui Keputusan Gubernur DKI Nomor 829 Tahun 2024, hasil Sidang Dewan Pengupahan 9-10 Desember 2024. Selanjutnya, naik Rp329.380 dari Rp5.067.381 tahun 2024, sesuai Permenaker No. 16/2024 dan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kemudian, berlaku 1 Januari 2025 untuk karyawan masa kerja kurang 1 tahun. Oleh karena itu, UMR ini tripartit: Pemerintah, pengusaha, serikat buruh.
Sekarang, UMR Jabodetabek variatif. Selanjutnya, Kota Bekasi tertinggi Rp5.690.752, Kabupaten Bekasi Rp5.558.514. Kemudian, Depok Rp5.396.761, Tangerang Rp5.396.761, Bogor Rp5.396.761. Oleh karena itu, kenaikan seragam 6,5% dorong daya beli. Selain itu, Upah Minimum Sektoral (UMS) lebih tinggi: Pangan Rp5,5 juta, Tekstil Rp5,6 juta, Elektronik Rp5,7 juta. Akibatnya, sektor industri untung besar.
Baca Juga
Patrick Kluivert – Simak Fakta Menarik Pelatih Timnas!
Kemudian, kenaikan ini tingkatkan kesejahteraan pekerja, tapi tantang UMKM. Selanjutnya, harap dorong konsumsi dan pertumbuhan 5-6%. Kemudian, sanksi administratif pidana bagi perusahaan pelanggar. Oleh karena itu, patuhi atur PMK No. 81/2024. Selain itu, simulator DJP bantu adaptasi. Akibatnya, pajak dan ekonomi lebih stabil.
“Kenaikan UMR Jakarta 2025 bukti komitmen tingkatkan kesejahteraan pekerja.”– Gubernur DKI Jakarta
Sekali lagi, UMR Jakarta 2025 Rp5.396.761 naik 6,5% beri angin segar. Oleh karena itu, perusahaan patuhi segera. Selain itu, pantau UMS sektor. Akibatnya, Jakarta makin maju! Bagikan pendapat di komentar.
Baca Juga : SAI Robot AI: Apakah Aman, Legal, atau Penipuan?