Ekonomi

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!

13
×

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!

Sebarkan artikel ini
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 11 Oktober 2025 – Bagi masyarakat Indonesia, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 menjadi topik hangat. Untuk itu Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tarif baru ini hanya di terapkan pada barang dan jasa mewah.

Secara spesifik, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan perpajakan. Lebih lanjut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK Nomor 131 Tahun 2024 untuk mengaturnya.

PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!
PPN Naik Jadi 12% Mulai 2025: Hanya untuk Barang Mewah, Begini Dampaknya!
Baca Juga

Praperadilan Nadiem, Ahli Sebut Kerugian Negara Bisa Dihitung Jaksa, Tak Harus BPK

Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% di amanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sementara itu, penerapannya di tunda hingga 2025 untuk evaluasi dampak.

Selain itu Presiden Prabowo pada 31 Desember 2024 mengonfirmasi bahwa tarif baru hanya untuk barang mewah. Sebagai contoh kendaraan mewah seperti Ferrari atau Lamborghini kena PPN 12%. Oleh karena itu, kebijakan ini fokus pada kalangan mampu.

Baca Juga

Pemotor Nekat Tutup Plat Nomor Pakai Daun dan Lakban, Hindari ETLE?

Meskipun demikianPMK 131/2024 mengatur perhitungan PPN 12% dengan mengalikan tarif ke Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu harga jual atau nilai impor. Di samping itu barang non-mewah tetap 11% atau 0% untuk kebutuhan pokok. Terlebih lagi properti eksklusif seperti apartemen premium juga terkena. Dengan kata lain, ini lindungi daya beli masyarakat bawah. Sementara itu, pemerintah siapkan stimulus Rp38,6 triliun untuk bantalan.

Untuk mencegah inflasi, ekonom seperti Bhima Yudhistira bilang dampak minim pada daya beli kelas menengah. Selain itu kebijakan ini tambah penerimaan negara untuk program sosial. Sebagai tambahan, reaksi media sosial campur aduk, tapi Prabowo tekankan keadilan. Dengan demikian, PPN 12% jadi alat redistribusi kekayaan. Lebih jauh, DJP siapkan sosialisasi untuk PKP.

Baca Juga: 10 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia 2025: UI Puncak Daftar EduRank!