News

Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen

49
×

Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen

Sebarkan artikel ini
Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen
Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen

Pantaunews.co.id – Baru-baru ini, warganet ramai membahas dugaan kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen di Jawa Barat. Kabar ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan klarifikasi bahwa opsen pajak bukan berarti kenaikan pajak kendaraan secara drastis, melainkan penyesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan wajib pajak.


Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dari pajak yang dikenakan oleh pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, opsen pajak kendaraan bermotor diterapkan dengan persentase tertentu untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa menaikkan pajak secara signifikan.


Penyesuaian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

Menurut Bapenda Jabar, tarif pajak kendaraan mengalami penyesuaian, tetapi tidak sebesar 66 persen seperti yang ramai diperbincangkan. Berikut perbandingan tarif pajak sebelum dan sesudah penyesuaian:

  • Sebelum Opsen Pajak (2024):
    • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,75% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Setelah Opsen Pajak (2025):
    • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 1,86% dari NJKB (termasuk opsen pajak 66% untuk kabupaten/kota)

Perubahan ini hanya menyebabkan kenaikan pajak sekitar 6%, bukan 66% seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen
Bapenda Jabar Klarifikasi Terkait Isu Opsen Pajak Kendaraan 66 Persen

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan

Sebagai gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan sebelum dan sesudah penyesuaian opsen pajak:

  • Sebelum Opsen Pajak (2024):
    • NJKB: Rp22.800.000
    • Tarif PKB: 1,75%
    • PKB Terutang: Rp22.800.000 x 1,75% = Rp399.000
  • Setelah Opsen Pajak (2025):
    • NJKB: Rp22.800.000
    • Tarif PKB: 1,86%
    • PKB Terutang: Rp22.800.000 x 1,86% = Rp423.898

Kenaikan pajak hanya sebesar Rp24.898 atau sekitar 6%, jauh lebih kecil dari angka 66% yang beredar di media sosial.


Tujuan Penerapan Opsen Pajak di Jawa Barat

Penerapan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik, seperti:

  • Peningkatan kualitas jalan dan transportasi umum.
  • Pengembangan sarana dan prasarana daerah.
  • Penyediaan layanan publik yang lebih baik di tingkat kabupaten/kota.

Bapenda Jabar menegaskan bahwa kebijakan ini telah disusun untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Pajak Tidak Naik Drastis, Hanya Penyesuaian

Isu kenaikan pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen di Jawa Barat telah diklarifikasi oleh Bapenda Jabar. Faktanya, pajak kendaraan hanya mengalami kenaikan sekitar 6%, bukan 66%. Kebijakan opsen pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur tanpa memberikan beban yang berlebihan kepada masyarakat.