News

Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan

61
×

Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan

Sebarkan artikel ini
Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan
Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan

Pantaunews.co.id – Sengketa informasi publik terjadi ketika ada perbedaan pendapat antara pemohon informasi dan badan publik terkait akses atau penyediaan informasi.

Komisi Informasi Pusat (KIP) berperan dalam menyelesaikan sengketa semacam ini. Jika mediasi tidak berhasil, kasus tersebut dapat berlanjut ke persidangan di KIP.

Komisi Sengketa Informasi Pusat

Pada tahun 2022, terdapat beberapa kasus publik yang menonjol. Misalnya, beberapa LSM mengajukan permohonan informasi kepada instansi pemerintah terkait proyek-proyek tertentu,

Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan
Sengketa Berakhir Dipersidangan

Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan kerahasiaan atau keamanan. Kasus-kasus semacam ini sering kali berakhir di persidangan KIP untuk menentukan apakah informasi tersebut layak untuk dipublikasikan atau tidak.

Sidang ini dilaksanakan untuk menyelesaikan sengketa antara Perkumpulan Kelompok Tani Grogol Prangtritis sebagai pemohon dengan Lurah Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul sebagai termohon.

Bertindak sebagai majelis Komisioner dalam sidang ini Aswino Wardhana (Ketua), Wawan Budiyanto dan Akhmad Nasir (anggota). Agenda sidang kali ini berupa pemeriksaan awal. Setelah melakukan pemeriksaan berkas yang disiapkan pihak pemohon dan termohon, majelis komisioner menyatakan bahwa permohonan penyelesaian informasi diterima.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pihak pemohon dan termohon dipertemukan melalui mediasi. Bertindak sebagai mediator Erniati dan pembantu mediator Bayu F. Putro. 

Simak Berita Selengkapnya Oleh PantauNews.co.id berjudul; “Sengketa Informasi Publik Berakhir Dipersidangan” atau Kunjungi juga;”https://pantaunews.co.id/2022/03/sengketa-informasi-publik-berakhir-dipersidangan”