Pantaunews.co.id, 23 Maret 2025 – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) dan meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Abdullah mengusulkan agar aparat kepolisian membuka posko pengaduan khusus untuk menampung laporan masyarakat terkait aksi premanisme tersebut. Langkah ini di harapkan dapat mempermudah masyarakat melaporkan tindakan intimidasi yang mereka alami atau saksikan.
Baca Juga
Viral! ART Asal Banyumas Babak Belur, Simak Faktanya!

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap preman berkedok ormas yang melakukan pungutan liar. Ia menilai bahwa aksi semacam ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga dapat menghambat iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga
Perkiraan Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Besok: Waspadai Hujan Lebat dan Petir
Menanggapi desakan tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme yang merugikan dunia usaha dan masyarakat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Menyatakan bahwa Polri tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme, termasuk yang di lakukan oleh oknum ormas.
Polri juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang boleh menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan lain yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi. Langkah tegas ini di ambil untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dengan adanya sinergi antara DPR dan Polri dalam menanggulangi aksi premanisme berkedok ormas. Diharapkan keamanan dan kenyamanan masyarakat serta iklim investasi di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
Baca Juga: Viral! Apakah Aplikasi Go Share Itu Penipuan? Cek Faktanya!