Pantaunews.co.id – Mendikti Brian baru saja mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) terbaru mengenai prosedur kenaikan jabatan dosen. Kepmen ini menetapkan syarat yang jelas bagi dosen yang ingin naik jabatan di perguruan tinggi Indonesia.
Mendikti Brian menjelaskan bahwa Kepmen ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme kenaikan jabatan dosen. “Kami ingin memastikan proses kenaikan jabatan di dasarkan pada kinerja dosen yang nyata dan objektif,” kata Brian.
Dosen yang ingin naik jabatan harus memenuhi beberapa kriteria, seperti kinerja akademik, publikasi ilmiah, pengajaran, serta kontribusi terhadap ilmu pengetahuan. Proses ini akan berjalan transparan, dengan penilaian yang objektif dari perguruan tinggi.

Brian menyatakan bahwa kebijakan ini akan mendorong dosen untuk lebih produktif dalam penelitian dan pengajaran. “Dengan adanya Kepmen ini, kami berharap kualitas pendidikan di Indonesia akan meningkat,” tambahnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri.
Baca Juga
Beberapa dosen menyambut baik kebijakan ini. Mereka menganggap peraturan ini memberikan kepastian dalam kenaikan jabatan. Namun, ada juga yang berharap agar perguruan tinggi menjalankan peraturan ini dengan adil dan transparan.
“Proses kenaikan jabatan harus di lakukan dengan cara yang adil agar tidak ada dosen yang merasa di rugikan,” ujar seorang dosen senior.
Mendikti Brian menambahkan bahwa kementerian akan mendampingi perguruan tinggi dalam menerapkan aturan ini. “Kami akan memantau implementasinya agar seluruh perguruan tinggi berjalan sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan,” ujarnya.