Politik

Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto

5
×

Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto
Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto

Pantaunews.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 14 Maret 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan dalam persidangan ini.

KPK menuduh Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku. Jaksa menyatakan bahwa Hasto berperan dalam menghambat upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak tahun 2020.

Baca Juga

Ahok Diperiksa Kejagung, Bantu Ungkap Dugaan Korupsi di Pertamina!

Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto
Sidang Perdana! KPK Dakwa Hasto Kristiyanto

Dalam dakwaan, KPK menjelaskan bahwa Hasto secara aktif memberikan arahan dan strategi untuk menghalangi penyidikan. “Tindakan terdakwa menghambat proses penegakan hukum dan menjadi bagian dari upaya sistematis untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” kata salah satu jaksa dalam persidangan.

Baca Juga

PDIP Sebut Hasto Jadi Target Penahanan Sebelum Kongres

Menanggapi dakwaan ini, Hasto Kristiyanto mempertanyakan dasar hukum yang di gunakan oleh KPK. Ia menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap dirinya. Terutama karena tidak ada unsur kerugian negara dalam perkara ini. “Dakwaan ini hanya mendaur ulang kasus yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasto kepada awak media Pantaunews.co.id sebelum sidang di mulai.

KPK telah menyiapkan tim yang terdiri dari 12 jaksa untuk mengawal jalannya proses hukum. Publik memberi perhatian besar pada persidangan ini, mengingat Hasto adalah salah satu tokoh penting dalam partai politik terbesar di Indonesia.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh jaksa. KPK optimistis memiliki cukup bukti untuk menjerat Hasto dalam kasus ini. Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: KPK Sita 150 Gram Emas Milik Eks Dirut Taspen!