Pantaunews.co.id, Jakarta, 8 April 2025 – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah di ketahui Liburan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa Lucky Hakim telah menghubunginya dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidakpatuhannya dalam prosedur izin perjalanan dinas.
Baca Juga
DPR Desak Kemendagri Sanksi Bupati Lucky Hakim, Simak Penjelasannya!

Dedi menekankan pentingnya kepala daerah mengikuti aturan yang berlaku terkait perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan Lucky Hakim.
Baca Juga
Lebaran Usai, Simak Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Dimana Saja?
Erwan menegaskan bahwa setiap kepala daerah harus mematuhi prosedur yang ada, terutama terkait izin perjalanan ke luar negeri.
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyatakan akan memanggil Lucky Hakim untuk memberikan penjelasan terkait perjalanannya.
Bima menegaskan bahwa kepala daerah wajib mendapatkan izin dari Mendagri sebelum bepergian ke luar negeri. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan aturan yang ada, kepala daerah yang melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat di kenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Baca Juga: Viral! Harga Tiket Wahoo Waterworld Jadi Sorotan, Ini Faktanya!