Pantaunews.co.id, Jakarta, 29 Mei 2025 – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang di terbitkan pada Rabu (28/5/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk semua sektor, termasuk BUMN, dan bertujuan menciptakan dunia kerja yang inklusif tanpa diskriminasi berdasarkan usia, penampilan, atau status pernikahan.

Baca Juga
Letjen Djaka Budi Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Siap Bersih-Bersih?
Yassierli menegaskan bahwa praktik rekrutmen saat ini sering kali diskriminatif. Terutama terhadap pekerja usia produktif 40–45 tahun yang kerap kehilangan kesempatan kerja karena batasan usia.
“SE ini mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip nondiskriminasi dan memastikan rekrutmen di lakukan secara adil,” ujarnya di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Pengecualian hanya di perbolehkan untuk pekerjaan yang secara nyata membutuhkan batasan usia karena karakteristik khusus. Tanpa menghilangkan kesempatan kerja masyarakat umum.
Baca Juga
Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Pidana
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menambahkan, penghapusan syarat usia ini merespons keluhan masyarakat, termasuk pencari kerja yang merasa putus asa akibat batasan usia. “Orang ingin bekerja, tapi di hambat usia. Ini tidak adil,” katanya. Kebijakan ini juga melarang syarat seperti “berpenampilan menarik” dan status pernikahan, serta menegaskan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif di media sosial, dengan netizen menyebutnya sebagai “angin segar” bagi pekerja usia lanjut. Kemnaker juga telah melarang penahanan ijazah dan praktik percaloan, memperkuat komitmen terhadap rekrutmen yang transparan. Langkah ini di harapkan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja menuju Indonesia Emas 2045.