Pantaunews.co.id, Yogyakarta, 17 Mei 2025 – Geger di dunia akademik! Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Ova Emilia, bersama seorang pembimbing akademik, di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta oleh seorang mahasiswa S3.
Dalam kasus yang mencuri perhatian ini, gugatan tersebut terkait dugaan maladministrasi dan pelanggaran etik dalam bimbingan akademik. Penasaran? Yuk, simak detail drama hukum ini!

Baca Juga
Rektor UGM Kena Gugatan Gara-Gara Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Pertama-tama, gugatan di ajukan oleh mahasiswa S3 Fakultas Kedokteran UGM yang merasa di rugikan oleh pembimbing akademiknya. Menurut penggugat, pembimbing di duga lalai memberikan arahan tepat, menyebabkan keterlambatan studi dan kerugian finansial.
Selain itu, penggugat menuding adanya maladministrasi oleh pihak rektorat yang tidak responsif terhadap keluhan. Dengan demikian, gugatan ini menargetkan Rektor UGM sebagai penanggung jawab institusi dan pembimbing sebagai pihak langsung.
Baca Juga
Mahasiswa UGM Raih Penghargaan Internasional Berkat Inovasi Kemasan Makanan dari Kulit Rambutan
Pantaunews.co.id menyebutnya “duel akademik di pengadilan”. Tak hanya itu, dokumen gugatan yang di unggah ke laman PN Yogyakarta mengungkap tuntutan kompensasi Rp500 juta atas kerugian materiil dan immateriil. Sementara itu, UGM melalui juru bicaranya menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum, namun menegaskan komitmen pada standar akademik.
Di sisi lain, mahasiswa UGM ramai menyuarakan dukungan di media sosial, menyerukan transparansi dalam bimbingan akademik. Oleh karena itu, kasus ini memicu diskusi soal reformasi sistem pembimbingan di perguruan tinggi. Sebagai langkah awal, PN Yogyakarta menjadwalkan sidang lanjutan pada 25 Mei 2025 untuk mendengar keterangan saksi.
Untuk saat ini, publik menanti perkembangan sidang yang bisa jadi preseden bagi kasus serupa. Kesimpulannya, gugatan ini bukan cuma soal satu mahasiswa, tapi sorotan pada integritas akademik. Jadi, akankah keadilan di tegakkan di PN Yogyakarta?