Pantaunews.co.id, Pati, 9 Agustus 2025 – Bupati Pati, Sudewo, resmi membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% setelah menuai gelombang protes warga.
Keputusan ini di umumkan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), di dampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati. Tarif PBB-P2 kini kembali ke level 2024, dan warga yang telah membayar kelebihan pajak di janjikan pengembalian dana.

Baca Juga
Tips Aman Pakai VPN KlikBCA Bisnis untuk Transaksi Super Cepat
“Mencermati situasi dan aspirasi masyarakat, saya putuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 di batalkan. Bagi yang sudah bayar, selisihnya akan di kembalikan, teknisnya di atur oleh BPKAD dan kepala desa,” ujar Sudewo, Jumat (8/8/2025).
Kebijakan ini awalnya di maksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya Rp29 miliar, jauh di bawah kabupaten tetangga seperti Jepara (Rp75 miliar), demi mendanai proyek infrastruktur dan pelayanan publik.
Baca Juga
Rupiah Menguat Tipis ke Rp16.300 per Dolar AS, Pasar Tunggu Sinyal The Fed
Protes warga, termasuk rencana demonstrasi besar pada 13 Agismus 2025 oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, memicu pembatalan ini. Ketua Tim Advokasi Aksi Masyarakat Pati Bersatu, Husaini, menyebut kenaikan tersebut minim sosialisasi dan memberatkan rakyat kecil. Meski kebijakan di batalkan, warga masih mempertanyakan kejelasan teknis pengembalian dana, dengan posko aduan tetap di buka untuk memantau prosesnya.
Pembatalan ini berdampak pada penundaan proyek infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan revitalisasi alun-alun, menurut Sudewo. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk mengecek dasar kebijakan awal, sementara DPR meminta Kemendagri tetap memeriksanya. “Kami ingin pastikan proses pengembalian dana transparan,” ujar anggota DPR Komisi II, Endang Maria, Sabtu (9/8/2025).
Baca Juga : BCA Bisnis: Solusi Perbankan Canggih untuk UMKM Riau Ekspor Rotan ke Malaysia