Pantaunews.co.id, Yogyakarta, 6 Agustus 2025 – Pertama-tama, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar komplotan judi online di Banguntapan, Bantul, pada Kamis (31/7/2025).
Dengan demikian, lima pelaku, yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), di tangkap karena memanfaatkan celah sistem situs judi, merugikan bandar hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga
Heboh! QR Code Kemendikbud Tautkan ke Situs Judi Online, Ini Klarifikasi
Sebagai contoh, penggerebekan ini, memicu komentar pedas dari musisi Kunto Aji: “Cuma nanya, ini kan yang di rugiin bandar ya? Yang lapor siapa?” tulisnya di Threads, di kutip Pantaunews.co.id.
Kronologi dan Modus: Selain itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa RDS, otak operasi, menyediakan perangkat dan tautan situs judi. Lebih lanjut, mereka menggunakan teknik “ternak akun”, mengelola hingga 40 akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus kemenangan awal.
Baca Juga
PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!
Misalnya, pelaku rutin mengganti nomor ponsel untuk menghindari pelacakan IP, menarik keuntungan dengan cepat. Meskipun begitu, polisi menyebut aksi ini melanggar UU ITE, meski netizen mempertanyakan: “Harusnya bandarnya yang di tangkap!” Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat pada 10 Juli 2025.
Respons Publik: Di sisi lain, penangkapan ini memicu debat sengit JudolViral. Sebaliknya, Dimas Budi Prasetyo menyindir, “Mustahil yang lapor kang bakso!” menyoroti logika penangkapan pemain, bukan bandar.
Terlebih lagi, Kunto Aji mengimbau masyarakat menghindari judi online, menyebut hasilnya “uang panas”. Sebagai tambahan, warganet seperti @Royshakti mengkritik: “2025 makin lucu, bobol judol di tangkap, bandar bebas.” Namun, Polda DIY menegaskan penegakan hukum tetap berjalan, dengan fokus pada pelaku yang terdeteksi.
Baca Juga : Persib Bandung Di minta Pinjamkan Dua Bintang, Satu Nama Berpotensi Di lepas ke Klub Tier 2