News

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!

5
×

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!

Sebarkan artikel ini
PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!
PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 5 Agustus 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka kembali akses ke 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant yang sebelumnya di blokir, menyusul gelombang protes masyarakat.

Pertama-tama, kebijakan pemblokiran yang di mulai Mei 2025 ini menuai kontroversi karena di anggap kurang sosialisasi, seperti di laporkan Pantaunews.co.id pada 3 Agustus 2025.

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!
PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!
Baca Juga

Heboh! QR Code Kemendikbud Tautkan ke Situs Judi Online, Ini Klarifikasi

Dengan demikian, setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, PPATK mengumumkan pembukaan kembali rekening tersebut pada 4 Agustus 2025.

Kronologi dan KlarifikasiAwalnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant dengan nilai Rp6,5 triliun untuk mencegah penyalahgunaan seperti judi online dan pencucian uang.

Namun, kebijakan ini memicu keluhan karena banyak nasabah, termasuk mahasiswa di luar negeri, kesulitan mengakses dana. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening di buka setelah verifikasi ulang, memastikan tidak ada kaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga

Viral! Ratusan Yamaha NMax Dijual Murah Tanpa Dokumen di Medan, Polisi Buka Suara

“Kami buka 122 juta rekening per 4 Agustus,” ujarnya, di kutip dari BBC News Indonesia. Selain itu, nasabah dapat mengajukan keberatan melalui formulir di bit.ly/FormHensem, dengan proses reaktivasi memakan waktu 5-15 hari.

Reaksi dan DampakDi sisi lain, ekonom seperti Didik J. Rachbini mengkritik kebijakan awal PPATK sebagai “keluar jalur” karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2010.

Terlebih lagi, PPATK melaporkan penurunan transaksi judi online hingga 70% setelah pemblokiran, meski kebijakan ini sempat di anggap gegabah. Sebagai contoh, Bank BCA dan BNI memastikan kepatuhan pada regulasi sambil mendorong nasabah menjaga keaktifan rekening.

Baca Juga : Persib Bandung Diminta Pinjamkan Dua Bintang, Satu Nama Berpotensi Dilepas ke Klub Tier 2