News

Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda

16
×

Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda

Sebarkan artikel ini
Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda

Pantaunews.co.id, Jakarta, 4 Agustus 2025 – Insiden mencekam terjadi di penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta (Bandara Soekarno-Hatta) ke Kualanamu, Deli Serdang, pada Sabtu (2/8/2025).

Seorang penumpang pria berinisial H berteriak ada bom di dalam pesawat, memicu kepanikan di kabin dan menyebabkan penundaan penerbangan.

Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda
Baca Juga

Legenda Red Wolf: Dedikasi Marsma Fajar Adriyanto di Insiden Bawean 2003

Menunjukkan suasana gaduh dengan H memaki awak kabin dan menantang petugas. Termasuk menyebut “Yang merasa polisi, tentara, turun!” Kejadian ini berawal dari keterlambatan penerbangan, yang memicu kemarahan H.

Kronologi dan Tindakan Maskapai: Menurut Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro. Insiden terjadi saat pesawat Boeing 737-9 (registrasi PK-LRH) dengan 184 penumpang telah push back dan bersiap menuju landasan pacu.

H menyampaikan ancaman bom kepada awak kabin, dan meski di konfirmasi ulang, ia tetap bersikeras. Awak kabin segera melaporkan ke kapten pilot, yang memutuskan Return to Apron (RTA) untuk pemeriksaan keamanan. Seluruh penumpang di turunkan pada pukul 19.55 WIB, dan bagasi di periksa ulang.

Baca juga

Erika Carlina Jadi Ibu! DJ Bravy Berbinar Gendong Andrew Raxy Neil

Tidak di temukan benda berbahaya, dan penerbangan di lanjutkan dengan pesawat pengganti Boeing 737-900ER (PK-LSW) pada hari yang sama, mendarat aman di Kualanamu. H di turunkan dan di serahkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan intensif.

Respons dan Konsekuensi: Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, mengonfirmasi H (41) sedang di periksa Satreskrim untuk mendalami motif. Meski di duga ancaman tersebut hanya candaan akibat kekesalan atas delay.

Lion Air menegaskan tindakan ini melanggar UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, dengan ancaman pidana bagi pelaku yang mengganggu keamanan penerbangan. LionAir.

Baca juga : Samsung Galaxy Z Fold7 & Z Flip7 Resmi Dijual: Cicilan Ringan, Bonus Melimpah!