News

Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!

2
×

Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!

Sebarkan artikel ini
Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!
Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!

Pantaunews.co.id, Jakarta, 7 Agustus 2025 – Pertama-tama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menjadi sorotan setelah membuka peluang pemblokiran sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif alias dormant.

Dengan demikian, langkah ini menyusul kebijakan kontroversial pemblokiran 122 juta rekening bank dormant sejak Mei 2025. Yang kini telah di buka kembali, seperti di umumkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada 5 Agustus 2025. Sebagai contoh, wacana ini memicu perhatian publik, dengan cuitan seperti “PPATK kini lirik e-wallet?” dari Pantaunews.co.id.

Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!
Usai Blokir 122 Juta Rekening, PPATK Bidik E-Wallet Dormant!
Baca Juga

PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Nganggur, Warga Lega!

Selain itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Menyebut e-wallet rentan di salahgunakan untuk pencucian uang dan judi online, terutama transaksi kecil Rp10.000-Rp25.000.

Lebih lanjut, fokus PPATK tetap pada “bandar” yang menggunakan rekening dormant untuk transaksi besar. Misalnya, Ivan Yustiavandana menyoroti maraknya jual beli rekening dormant, termasuk e-wallet, di media sosial.

Baca Juga

Heboh! QR Code Kemendikbud Tautkan ke Situs Judi Online, Ini Klarifikasi

Meskipun begitu, pemblokiran e-wallet masih dalam tahap pertimbangan, dengan prioritas saat ini pada verifikasi rekening bank, menurut Melihat Indonesia. Terlebih lagi, nasabah di minta memperbarui data untuk mengaktifkan kembali akun.

Di sisi lain, netizen mempertanyakan kebijakan ini: “Setelah rekening, e-wallet juga kena?” Sebaliknya, menyindir. “Bandar e-wallet lolos, yang kena malah rekening nganggur.” Sebagai tambahan, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan dapat di reaktivasi melalui formulir keberatan di bit.ly/formhensem, dengan proses 5-20 hari. Namun, publik menuntut transparansi agar kebijakan ini tidak merugikan pengguna e-wallet yang sah.

Baca Juga : Viral! Penumpang Lion Air Teriak Ada Bom, Penerbangan Jakarta-Kualanamu Ditunda